Polres Tangani Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan di Kecamatan Simpur

Polres Tangani Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan di Kecamatan Simpur

Simpur, tribun-tv.com20 Agustus 2026 — Kepolisian Resor (Polres) setempat mengungkap penanganan dua perkara dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Dusun Karangan Amparan Rayan, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam perkara pertama, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial DRG. Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa batang bambu yang terbakar serta satu buah korek api merek Dji Sam Soe. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 2.362 meter persegi.

Sementara itu, dalam perkara kedua, polisi menetapkan tersangka berinisial JMR. Lahan yang terbakar dalam perkara tersebut memiliki luas sekitar 4.667 meter persegi. Kedua perkara tersebut diduga memiliki modus yang sama, yakni pembukaan lahan dengan cara membakar.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Warga melaporkan adanya aktivitas pembakaran lahan di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan pengecekan dan penanganan di lapangan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana pembakaran lahan dan selanjutnya melakukan proses penyelidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.

Kasus tersebut kini telah meningkat dari tahap penyidikan ke tahap penetapan tersangka. Terhadap kedua tersangka, pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Felly menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak memiliki hubungan satu sama lain. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya diduga menggunakan modus yang sama, yaitu pembukaan lahan dengan cara melakukan pembakaran.

“Kedua tersangka tidak ada hubungan satu sama lain. Namun, modus yang dilakukan sama, yaitu pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar AKP Felly kepada awak media.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh fakta serta unsur pidana yang terjadi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

R