Pores Lombok Utara Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak 

IMG-20260828-WA0038

Pores Lombok Utara Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

LOMBOK UTARA, NTB – tribun-tv.com Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Pelabuhan Carik, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara

Berdasarkan laporan yang diterima, Satreskrim Polres Lombok Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026 petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R warga dusun Teres genit Desa Bayan, Kecamatan Bayan di kediamannya di dusun teresgenit.

“Saat ini terduga pelaku R sudah kami amankan dan ditahan guna kepentingan penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti dan hasil visum,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polres Lombok Utara bersama UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara telah memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial kepada korban. Sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban tidak dipublikasikan ke media.

Kapolres Lombok Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Apabila masyarakat mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan terhadap anak, dapat segera melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.ujarnya

(Sab)