Bea Cukai Banjarmasin Bongkar Dua Kasus Besar: 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Emas 1,12 Kg Gagal Dibawa ke Malaysia
Bea Cukai Banjarmasin Bongkar Dua Kasus Besar: 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Emas 1,12 Kg Gagal Dibawa ke Malaysia
BANJARMASIN — Pengawasan kepabeanan dan cukai di Kalimantan Selatan kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Banjarmasin bersama unsur TNI dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Syamsudin Noor berhasil mengungkap dua perkara berbeda sepanjang September 2026, yakni pengangkutan jutaan batang rokok tanpa pita cukai serta upaya membawa emas batangan ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.
Dalam dua penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 4.230.400 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua truk serta emas batangan dengan berat keseluruhan 1.126,97 gram yang hendak dibawa seorang penumpang menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Pengungkapan kedua perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan Tengah, Muhtadi, menjelaskan bahwa kedua penindakan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai serta pengiriman barang lintas negara. Ia juga menyebut perkara pembawaan emas ke luar negeri tersebut sebagai kasus pertama yang ditangani di Kalimantan Selatan.
Dua Truk Mengangkut Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Kasus pertama terungkap pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 03.45 WITA di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan dua truk yang mengangkut 211.600 bungkus atau setara dengan 4.230.400 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan, rokok yang diamankan terdiri atas sejumlah merek, di antaranya New Mercy, Bonte, Sabit, Bangri LA, dan Marbul. Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, pengemudi truk dilaporkan melarikan diri.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp6.292.144.002. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut diperkirakan sebesar Rp4.053.398.496. Besarnya jumlah barang yang diamankan menjadi perhatian dalam upaya pengawasan distribusi rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Emas Batangan Disembunyikan dalam Tas Penumpang
Penindakan kedua berlangsung pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 10.00 WITA di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru. Pengungkapan bermula ketika petugas AVSEC mendeteksi benda mencurigakan melalui pemeriksaan mesin X-Ray terhadap tas jinjing seorang penumpang pria berinisial MR yang dijadwalkan terbang menuju Kuala Lumpur.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai menemukan tiga bungkus emas batangan dengan berat total 1.126,97 gram. Barang tersebut diketahui dibawa tanpa dokumen pemberitahuan pabean yang dipersyaratkan.
Emas yang diamankan memiliki nilai perkiraan Rp2.882.925.915. Adapun potensi bea keluar yang harus dibayarkan berdasarkan keterangan petugas mencapai Rp360.366.000. Dalam perkara ini, Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, menyampaikan bahwa MR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sinergi Antarinstansi Perkuat Pengawasan
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Komandan Denpom XXII/2 Banjarmasin Letkol Adi Sugianto, Okky Putranto dari unsur penyidikan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, perwakilan AVSEC Bandara Syamsudin Noor, serta jajaran Bea Cukai Banjarmasin.
Tonny menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi merupakan bagian penting dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran, baik pada jalur distribusi darat maupun di kawasan keberangkatan internasional. Menurutnya, kerja sama tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menjaga kepentingan negara.
Ia juga mengingatkan bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib mengikuti ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban pemberitahuan dan pembayaran bea keluar apabila dipersyaratkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Terungkapnya dua perkara tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai dan lalu lintas barang lintas negara harus terus diperkuat. Penanganan selanjutnya diharapkan berjalan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan pembuktian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber informasi: Keterangan Bea Cukai Banjarmasin dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026).
Catatan redaksi: Nilai barang dan potensi penerimaan negara dalam naskah ini merupakan angka perkiraan berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan sumber. Status hukum pihak yang disebutkan tetap mengacu pada proses dan keputusan aparat penegak hukum yang berwenang.
