Dua PNS di Kalteng Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Pembakaran Lahan

Oplus_131072

Oplus_131072

Dua PNS di Kalteng Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Pembakaran Lahan

PALANGKA RAYA, tribun-tv.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan 29.09.2026

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, kedua tersangka masing-masing berinisial M, seorang PNS asal Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dan S, PNS asal Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran serta rangkaian kejadian yang melibatkan kedua tersangka.

Kapolda Kalteng menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak praktik pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Dengan adanya penanganan hukum terhadap dua tersangka tersebut, kepolisian kembali mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

Proses hukum terhadap M dan S masih berjalan. Kedua tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

tribun-tv.com
MENYUARAKAN KEBENARAN, MENEGAKKAN KEADILAN