Kemendagri Terima Audiensi LRI, Dorong Organisasi Perkuat Administrasi dan Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Kemendagri Terima Audiensi LRI, Dorong Organisasi Perkuat Administrasi dan Sinergi dengan Pemerintah Daerah
JAKARTA — tribun-tv.com Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pertemuan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Lantai 6, Gedung F, Kantor Kemendagri RI.
Audiensi tersebut dipimpin Abdul Gafur, S.STP., M.Si., selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Pemberdayaan dan Kemitraan Ormas. Turut hadir Emut Margini, A.Ks., Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Ormas, Ketua Umum LRI Azhar Soeparman, S.Md., A.Pj., serta staf Tim Kerja Pemberdayaan dan Kemitraan Ormas Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, LRI menyampaikan sejarah, latar belakang, perkembangan organisasi, serta visi dan kegiatan yang selama ini dijalankan. LRI juga menyampaikan bahwa organisasi telah membangun jaringan kepengurusan di sejumlah daerah, termasuk delapan DPW, serta menerima dan menangani berbagai pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan pertanahan, hak masyarakat, dan pelayanan publik.
LRI turut menyampaikan harapan agar Kemendagri dapat membantu memperkuat koordinasi organisasi dengan pemerintah daerah, termasuk melalui komunikasi dengan pemerintah daerah dan Kesbangpol di masing-masing wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Gafur menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan pada prinsipnya tidak diwajibkan mendaftarkan diri kepada pemerintah. Namun, untuk mendukung tertib administrasi serta mempermudah proses kemitraan dan sinergi dengan pemerintah, organisasi dapat menempuh mekanisme legalitas yang tersedia.
Dalam audiensi tersebut, Kemendagri menyampaikan dua pilihan yang dapat dipertimbangkan LRI, yakni pendaftaran melalui Kementerian Hukum atau pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui Kesbangpol, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendagri juga menyampaikan kesiapan untuk membangun sinergi dengan LRI dalam mendukung program pemerintah serta membantu mendorong penyelesaian berbagai persoalan masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kemendagri mengapresiasi komitmen LRI dan mendorong agar seluruh kegiatan organisasi dilaksanakan secara profesional, tertib administrasi, serta mengedepankan koordinasi dengan instansi terkait.
Sebagai tindak lanjut, LRI diarahkan untuk melakukan koordinasi dengan Kesbangpol di daerah masing-masing berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas organisasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi serta membangun hubungan kemitraan yang konstruktif antara LRI dan pemerintah daerah.
Ketua Umum LRI, Azhar Soeparman, S.Md., A.Pj., menyampaikan bahwa hasil audiensi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat organisasi dan meningkatkan kontribusi LRI dalam membantu masyarakat.
«“Tetap kompak, tetap semangat. LRI tetap berjalan sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Azhar Soeparman.»
Audiensi tersebut menjadi momentum bagi LRI untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus membangun komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah. Ke depan, LRI diharapkan dapat menjalankan setiap kegiatan secara tertib, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sabdanom)
Kemendagri Terima Audiensi LRI, Dorong Organisasi Perkuat Administrasi dan Sinergi dengan Pemerintah Daerah
JAKARTA — cbnindonesia.id Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pertemuan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Lantai 6, Gedung F, Kantor Kemendagri RI.
Audiensi tersebut dipimpin Abdul Gafur, S.STP., M.Si., selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Pemberdayaan dan Kemitraan Ormas. Turut hadir Emut Margini, A.Ks., Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Ormas, Ketua Umum LRI Azhar Soeparman, S.Md., A.Pj., serta staf Tim Kerja Pemberdayaan dan Kemitraan Ormas Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, LRI menyampaikan sejarah, latar belakang, perkembangan organisasi, serta visi dan kegiatan yang selama ini dijalankan. LRI juga menyampaikan bahwa organisasi telah membangun jaringan kepengurusan di sejumlah daerah, termasuk delapan DPW, serta menerima dan menangani berbagai pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan pertanahan, hak masyarakat, dan pelayanan publik.
LRI turut menyampaikan harapan agar Kemendagri dapat membantu memperkuat koordinasi organisasi dengan pemerintah daerah, termasuk melalui komunikasi dengan pemerintah daerah dan Kesbangpol di masing-masing wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Gafur menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan pada prinsipnya tidak diwajibkan mendaftarkan diri kepada pemerintah. Namun, untuk mendukung tertib administrasi serta mempermudah proses kemitraan dan sinergi dengan pemerintah, organisasi dapat menempuh mekanisme legalitas yang tersedia.
Dalam audiensi tersebut, Kemendagri menyampaikan dua pilihan yang dapat dipertimbangkan LRI, yakni pendaftaran melalui Kementerian Hukum atau pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui Kesbangpol, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendagri juga menyampaikan kesiapan untuk membangun sinergi dengan LRI dalam mendukung program pemerintah serta membantu mendorong penyelesaian berbagai persoalan masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kemendagri mengapresiasi komitmen LRI dan mendorong agar seluruh kegiatan organisasi dilaksanakan secara profesional, tertib administrasi, serta mengedepankan koordinasi dengan instansi terkait.
Sebagai tindak lanjut, LRI diarahkan untuk melakukan koordinasi dengan Kesbangpol di daerah masing-masing berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas organisasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi serta membangun hubungan kemitraan yang konstruktif antara LRI dan pemerintah daerah.
Ketua Umum LRI, Azhar Soeparman, S.Md., A.Pj., menyampaikan bahwa hasil audiensi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat organisasi dan meningkatkan kontribusi LRI dalam membantu masyarakat.
«“Tetap kompak, tetap semangat. LRI tetap berjalan sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Azhar Soeparman.»
Audiensi tersebut menjadi momentum bagi LRI untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus membangun komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah. Ke depan, LRI diharapkan dapat menjalankan setiap kegiatan secara tertib, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sabdanom)

