KONFLIK PENGELOLAAN LAHAN HGU DI SENAYAN, POTO TANO, WARGA DORONG PENYELESAIAN MELALUI MUSYAWARAH SUMBAWA BARAT, 3 Oktober 2026 — tribun-tv.com

IMG-20261003-WA0017

KONFLIK PENGELOLAAN LAHAN HGU DI SENAYAN, POTO TANO, WARGA DORONG PENYELESAIAN MELALUI MUSYAWARAH

SUMBAWA BARAT, 3 Oktober 2026 — tribun-tv.com

Poto Tano — tribun-tv.com  Persoalan pengelolaan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Jorok Mata Malam, Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali menjadi perhatian warga.

Tim Media tribun-tv.com  melakukan penelusuran lapangan pada 28 September hingga 2 Oktober 2026 untuk memperoleh informasi dari sejumlah pihak mengenai persoalan yang berkembang. Dari penelusuran tersebut, diketahui adanya perbedaan pemahaman mengenai pengelolaan sejumlah bidang lahan yang selama ini digarap masyarakat berdasarkan skema pinjam pakai atau pinjam garap.

Persoalan tersebut melibatkan sejumlah warga, di antaranya H. Mustaram alias H. Ayok serta M. Taufik, Sudirman dan beberapa warga lainnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Media CBN, terdapat bidang lahan yang telah dibersihkan dan dipagar. Sejumlah warga lainnya menyampaikan bahwa lahan garapan mereka juga ikut terdampak dalam kegiatan pembersihan tersebut.

PERISTIWA 27 SEPTEMBER

Ketegangan di lokasi kemudian terjadi pada 27 September 2026. Dalam peristiwa tersebut, H. Mustaram dilaporkan mengalami luka gores pada bagian jari. Sementara M. Taufik dan Sudirman saat ini menjalani proses hukum dan disebut masih berada dalam penahanan di Polres Sumbawa Barat.

Terkait proses hukum tersebut, Media tribun-tv.com  tidak mengambil kesimpulan mengenai pihak yang paling bertanggung jawab. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.

UPAYA PENYELESAIAN SEBELUM KEJADIAN

Sebelum terjadinya ketegangan, persoalan lahan tersebut telah beberapa kali dibicarakan.

Pada 24 September 2026, Kepala Dusun Jape disebut menyampaikan laporan mengenai kegiatan pembersihan lahan kepada pihak Kecamatan Poto Tano. H. Mustaram dan Sulaiman alias Ule kemudian dipanggil untuk memberikan penjelasan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada Media tribun-tv.com , dalam pertemuan tersebut terdapat pembicaraan mengenai batas dan pengelolaan lahan. Pihak yang hadir juga disebut berupaya agar persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga kemudian menyampaikan adanya perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak menggarap bidang-bidang tertentu. Perbedaan pemahaman tersebut hingga kini belum sepenuhnya mendapatkan titik temu.

DOKUMEN 2017 DAN 2024

Persoalan lain yang menjadi perhatian warga adalah adanya dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan lahan pada 2017 dan 2024.

Menurut keterangan yang diperoleh Media tribun-tv.com , pada 2017 masyarakat yang melakukan penggarapan disebut telah menandatangani kesepakatan terkait pemanfaatan lahan HGU. Namun, pada 2024 muncul dokumen dengan tanda tangan baru yang oleh sebagian warga masih dipertanyakan keberadaan, konteks, serta proses pembuatannya.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka tidak ikut menandatangani dokumen tahun 2024. Karena itu, warga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dapat diperiksa dan dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Media tribun-tv.com  belum memperoleh dokumen asli secara lengkap untuk melakukan verifikasi independen terhadap seluruh isi dan keabsahan dokumen tersebut. Oleh karena itu, berbagai informasi mengenai dokumen 2017 dan 2024 masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa serta pihak terkait lainnya.

KETERANGAN MANTAN CAMAT POTO TANO

Dalam penelusuran pada 30 September 2026, Media tribun-tv.com  juga menemui mantan Camat Poto Tano, Abdullah, S.Pd., di kantor Dinas BPBD Sumbawa Barat.

Menurut Abdullah, pemerintah kecamatan pada saat itu berperan sebagai mediator dalam persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa masyarakat pernah memiliki surat pinjam pakai lahan dengan pihak perusahaan dan masyarakat disebut telah menandatangani dokumen tersebut sekitar 2017.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemahamannya, terdapat ketentuan mengenai pemanfaatan lahan, termasuk larangan membangun di atas lahan tersebut serta ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan berdasarkan ingatan dan pengalaman Abdullah ketika menjabat sebagai Camat. Untuk memastikan isi dan status hukumnya, dokumen asli tetap diperlukan sebagai bahan verifikasi.

KETERANGAN SULAIMAN ALIAS ULE

Media tribun-tv.com kemudian meminta klarifikasi kepada Sulaiman alias Ule. Dalam pertemuan pada 30 September 2026 di KTC, Sulaiman menyampaikan bahwa dirinya telah cukup lama mengikuti persoalan pengelolaan lahan HGU tersebut dan mengaku berupaya membantu mencari jalan penyelesaian.

Menurut keterangannya, ketika persoalan dibicarakan di Kantor Camat, dirinya dipercaya oleh pihak perusahaan, yang disebut bernama Edwin, untuk mendampingi masyarakat dalam persoalan tersebut.

Media tribun-tv.com  menanyakan dasar kewenangan tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh saat wawancara, belum diperlihatkan kepada Media tribun-tv.com dokumen tertulis yang menunjukkan mandat atau kewenangan formal Sulaiman dari perusahaan maupun pemerintah desa.

Namun demikian, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan, khususnya pihak yang disebut memberikan kepercayaan tersebut.

Sulaiman juga menyampaikan pandangannya mengenai status beberapa warga yang menurutnya tidak tercantum dalam dokumen tertentu. Pandangan tersebut menjadi salah satu bagian dari perbedaan pemahaman yang saat ini masih berkembang di masyarakat.

TANGGAPAN KEPALA DESA SENAYAN

Pada 2 Oktober 2026, Media CBN menemui Kepala Desa Senayan, H. Junaidi, untuk memperoleh keterangan dari pemerintah desa.

H. Junaidi menyampaikan bahwa pemerintah desa merasa belum dilibatkan secara optimal dalam pembahasan mengenai pengelolaan lahan HGU tersebut.

Menurutnya, pemerintah desa berharap persoalan yang menyangkut warga Senayan dapat dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan semua pihak, termasuk perusahaan pemegang HGU, pemerintah daerah dan unsur masyarakat.

Ia juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Lebih baik ditutup daripada ribut, kita cari aman,” ujar H. Junaidi.

Pernyataan tersebut, menurut penjelasannya, berkaitan dengan harapan agar aktivitas di titik yang sedang dipersoalkan dapat dihentikan sementara apabila diperlukan, sampai terdapat kejelasan dan kesepakatan yang dapat diterima para pihak.

WARGA MENDORONG KEJELASAN STATUS LAHAN

Sejumlah warga yang ditemui Media CBN berharap persoalan pengelolaan lahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.

Mereka meminta agar batas-batas lahan ditentukan secara jelas, seluruh dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan dibuka sesuai kewenangan, serta tidak dilakukan kegiatan pembersihan atau perubahan kondisi lahan sebelum terdapat kejelasan dan kesepakatan.

Warga juga berharap proses hukum terhadap pihak-pihak yang saat ini menjalani proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan tetap menghormati hak semua pihak.

PERLU KLARIFIKASI SEMUA PIHAK

Berdasarkan penelusuran Media tribun-tv.com , terdapat beberapa hal yang masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, antara lain status dan isi dokumen tahun 2017 dan 2024, batas masing-masing bidang lahan, dasar pelaksanaan kegiatan pembersihan, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan.

Media tribun-tv.com  juga masih berupaya memperoleh keterangan dari PT SAJ, PT Humi, pihak yang disebut bernama Edwin, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, serta pihak terkait lainnya.

Terkait informasi mengenai Sulaiman alias Ule yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana pencalonan sebagai Kepala Desa Tebo, Media tribun-tv.com  belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak penyelenggara maupun yang bersangkutan mengenai status tersebut. Karena itu, informasi tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

PENUTUP

Persoalan lahan HGU di Jorok Mata Malam, Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano, pada dasarnya menyangkut kepentingan sejumlah pihak dan memerlukan penyelesaian yang hati-hati.

Media tribun-tv.com mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, pemeriksaan dokumen secara terbuka, penetapan batas lahan yang jelas serta pelibatan pihak perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat yang berkepentingan.

Media tribun-tv.com  juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya keputusan atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Media tribun-tv.com  masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penulis: Nofia
Penanggung Jawab Berita: Syamsuddin AR