TBBR Kawal Dua Peladang di Bartim, Dorong Penyelesaian Persuasif dan Penghormatan Kearifan Lokal

Oplus_131072

Oplus_131072

TBBR Kawal Dua Peladang di Bartim, Dorong Penyelesaian Persuasif dan Penghormatan Kearifan Lokal

BARITO TIMUR — tribun-tv.com Tim Barisan Bela Rakyat (TBBR) DPD Barito Timur menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang dihadapi dua warga yang disebut merupakan masyarakat peladang di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Ketua TBBR DPD Barito Timur, Pijun, bersama Sekretaris DPD Bartim, Hepy, disebut turut berperan sebagai kuasa pendamping sekaligus salah satu pihak yang memberikan jaminan dari keluarga dalam proses permohonan penangguhan penahanan terhadap Subarno dan Yadi di Polres Barito Timur.

Menurut keterangan yang disampaikan TBBR, pendampingan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus upaya memastikan proses hukum terhadap kedua warga berjalan secara proporsional, objektif, dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

TBBR DPD Barito Timur berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan persuasif dan dialog antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, masyarakat, serta lembaga adat setempat. Menurut organisasi tersebut, komunikasi dengan para pihak di tingkat desa dan pemangku adat dinilai penting untuk memahami konteks sosial dan kearifan lokal masyarakat Kalimantan dalam menjalankan aktivitas berladang.

TBBR juga berharap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan dari para pihak secara menyeluruh. Permintaan penghentian proses hukum maupun pembebasan tanpa syarat, menurut TBBR, merupakan aspirasi organisasi dan keluarga yang selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum TBBR, James Mark, S.H., sebagaimana disampaikan oleh TBBR DPD Barito Timur, menginstruksikan jajaran organisasi agar memberikan pendampingan kepada masyarakat peladang apabila menghadapi persoalan hukum. TBBR menegaskan bahwa pendampingan tersebut dimaksudkan untuk memastikan masyarakat memperoleh perlakuan hukum yang adil serta proses penegakan hukum berlangsung secara proporsional.

Dalam keterangannya, TBBR juga menyerukan agar masyarakat peladang tidak serta-merta dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa adanya pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan fakta hukum. Setiap dugaan pelanggaran, menurut TBBR, semestinya ditangani berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil penyelidikan atau penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, TBBR menyatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap Subarno dan Yadi hingga seluruh proses yang mereka jalani selesai dan keduanya dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

TBBR berharap persoalan yang terjadi di Barito Timur dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan aktivitas berladang masyarakat dapat dilakukan melalui komunikasi, pencegahan, edukasi, dan pendekatan yang menghormati hukum sekaligus kearifan lokal.

Sementara itu, untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, setiap perkembangan mengenai perkara tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak Polres Barito Timur maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TBBR menegaskan, pendampingan terhadap masyarakat bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan proses tersebut berjalan secara adil, transparan, proporsional, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat.

 

Kosnadi